• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Heboh! MUI Buka Suara Soal Metode Pemingsanan Hewan, Halal atau Haram?

img

1ww0lhujxjhcdrucc6bsa3blqpg-ritxg1l-mmw9s.workers.dev Dengan nama Allah semoga semua berjalan lancar. Hari Ini saya akan mengupas News, Peristiwa yang banyak dicari orang-orang. Pandangan Seputar News, Peristiwa Heboh MUI Buka Suara Soal Metode Pemingsanan Hewan Halal atau Haram Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.

MUI Evaluasi Tata Kelola Penyembelihan Hewan Menggunakan Stunning

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola penyembelihan hewan, khususnya yang menggunakan stunning atau pemingsanan sebelum disembelih.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh beberapa kasus pelanggaran standar fatwa MUI dalam pelaksanaan penyembelihan dengan metode stunning.

"FGD ini bagian dari upaya mencari solusi terbaik agar kepatuhan syariah dalam penyembelihan tetap terjaga," ujar Ni'am.

MUI telah mengeluarkan fatwa terkait standar sertifikasi penyembelihan halal yang mengatur penggunaan stunning. Syarat-syarat penggunaan stunning antara lain stunning hanya boleh menyebabkan hewan pingsan sementara, bertujuan untuk mempermudah penyembelihan, dan pelaksanaannya harus sebagai bentuk ihsan.

Prof Ni'am menekankan pentingnya perbaikan tata kelola penyembelihan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat, khususnya umat Muslim, akan kehalalan daging yang dikonsumsi.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menegaskan bahwa mekanisme pemingsanan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan kesejahteraan hewan dan memudahkan proses penyembelihan.

Ni'am juga menjelaskan bahwa alat stunning harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan dioperasikan oleh orang yang kompeten. Pemingsanan yang menyebabkan kematian pada hewan akan menjadikan daging tersebut haram.

Dalam FGD tersebut, dibahas pula jenis-jenis alat stunning yang sesuai dengan fatwa MUI. Metode elektrik dinilai sebagai metode yang paling aman. Sementara itu, metode mekanik harus dipastikan non-penetratif.

Ni'am menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan pemotongan hewan dengan metode stunning, termasuk kompetensi petugas yang melakukan pemingsanan.

Selesai sudah pembahasan heboh mui buka suara soal metode pemingsanan hewan halal atau haram yang saya tuangkan dalam news, peristiwa Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. bagikan kepada teman-temanmu. semoga Anda menemukan artikel lainnya yang menarik. Sampai jumpa.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.