Jangan Sampai Kena Sanksi! Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye di Luar Jadwal
1ww0lhujxjhcdrucc6bsa3blqpg-ritxg1l-mmw9s.workers.dev Selamat datang semoga kalian mendapatkan manfaat. Di Sini saatnya membahas News, Pilkada yang banyak dibicarakan. Konten Yang Menarik Tentang News, Pilkada Jangan Sampai Kena Sanksi Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye di Luar Jadwal Ikuti terus penjelasannya hingga dibagian paragraf terakhir.
Table of Contents
Anggota Bawaslu RI, Puadi, memberikan peringatan mengenai kampanye calon kepala daerah yang dilakukan di luar tahapan Pilkada 2024. Ia menekankan pentingnya jajaran Bawaslu daerah untuk bersiap menghadapi potensi pelanggaran tersebut.
Menurut Puadi, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 63, terdapat kemungkinan bagi pasangan calon yang telah ditetapkan untuk melakukan kampanye sebelum waktu yang ditentukan. Hal ini perlu diawasi dengan ketat, seperti yang disampaikan dalam Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang berlangsung secara hibrida pada Selasa, 24 September 2024, dilansir dari Antara.
Ia juga menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan langkah pencegahan dengan menyusun indeks potensi kerawanan Pilkada. “Pencegahan harus dilakukan secara masif, dan jika ada indikasi pelanggaran dalam pengawasan, tindakan akan diambil,” tegasnya.
Jadwal tahapan Pilkada 2024 menunjukkan bahwa KPU telah menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024, dengan agenda kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Hari pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, diikuti oleh proses penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Sekian uraian detail mengenai jangan sampai kena sanksi bawaslu tegaskan larangan kampanye di luar jadwal yang saya paparkan melalui news, pilkada Saya harap Anda menemukan value dalam artikel ini selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. Bagikan kepada orang-orang terdekatmu. Terima kasih atas perhatian Anda