• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Keppres Baru Tentang Libur Pilkada 2024: Apa yang Perlu Kamu Tahu?

img

1ww0lhujxjhcdrucc6bsa3blqpg-ritxg1l-mmw9s.workers.dev Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Detik Ini mari kita ulas News, Pilkada yang sedang populer saat ini. Ringkasan Artikel Mengenai News, Pilkada Keppres Baru Tentang Libur Pilkada 2024 Apa yang Perlu Kamu Tahu Pastikan Anda membaca hingga bagian penutup.

Pilkada Serentak 27 November 2024 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

Pemerintah resmi menetapkan hari Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden pada 21 November 2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional ini bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. "Dengan adanya keppres ini, masyarakat dapat lebih leluasa datang ke tempat pemungutan suara tanpa terkendala aktivitas kerja atau kegiatan lainnya," ujar Mendagri.

Penetapan hari libur nasional untuk pelaksanaan Pilkada juga sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sebagaimana telah beberapa kali diubah. Undang-undang tersebut mengatur bahwa pelaksanaan Pilkada dapat dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Dengan ditetapkannya hari libur nasional ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 dapat meningkat. Masyarakat diimbau untuk menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya demi memilih pemimpin daerah yang amanah dan berkompeten.

Demikianlah informasi seputar keppres baru tentang libur pilkada 2024 apa yang perlu kamu tahu yang saya bagikan dalam news, pilkada Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini ciptakan peluang dan perhatikan asupan gizi. bagikan kepada teman-temanmu. lihat juga konten lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.