• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

MA: Zarof Ricar Sebut Ronald Tannur ke Hakim Agung, Namun Tidak Direspons

img

1ww0lhujxjhcdrucc6bsa3blqpg-ritxg1l-mmw9s.workers.dev Assalamualaikum semoga kita selalu bersatu. Saat Ini aku ingin membagikan pengetahuan seputar News, Berita. Analisis Artikel Tentang News, Berita MA Zarof Ricar Sebut Ronald Tannur ke Hakim Agung Namun Tidak Direspons Lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi seutuhnya.

    Table of Contents

Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur, yang terkait dengan kasus tewasnya Dini Sera. Dalam pemeriksaan tersebut, MA menegaskan bahwa tidak ada pertemuan khusus antara majelis hakim kasasi dengan mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR).

Menurut informasi yang disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, pemeriksaan terhadap ketiga hakim agung yang mengadili perkara ini dilakukan di dua tempat, yaitu Kejaksaan Agung RI dan Mahkamah Agung RI, mulai dari 4 November hingga 12 November 2024. Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut terdiri dari Soesilo sebagai ketua, serta Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota.

Yanto menambahkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta bahwa Zarof Ricar hanya pernah bertemu dengan Hakim Soesilo. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024. Meskipun dalam pertemuan tersebut, Zarof sempat menyinggung mengenai kasus Ronald Tannur, namun tidak ada tanggapan dari Hakim Soesilo.

Selain itu, Yanto juga menjelaskan bahwa Zarof Ricar tidak mengenal kedua hakim lainnya, yakni Hakim Ainal Mardhiah dan Sutarjo, dan keduanya pun tidak pernah bertemu dengan Zarof di tempat lain. Hal ini menguatkan kesimpulan bahwa tidak ada interaksi yang melanggar kode etik antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim kasasi yang menangani kasus ini. Dengan demikian, kasus ini dinyatakan telah selesai dan ditutup.

Begitulah uraian komprehensif tentang ma zarof ricar sebut ronald tannur ke hakim agung namun tidak direspons dalam news, berita yang saya berikan Saya harap Anda menemukan sesuatu yang berguna di sini cari inspirasi baru dan perhatikan pola makan sehat. Ayo sebar informasi baik ini kepada semua. jangan lewatkan artikel lainnya yang mungkin Anda suka. Terima kasih.,

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.