• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Mahkamah Konstitusi Rombak Aturan PHK: Apa Artinya untuk Dunia Kerja?

img

1ww0lhujxjhcdrucc6bsa3blqpg-ritxg1l-mmw9s.workers.dev Hai apa kabar semuanya selamat membaca Hari Ini mari kita eksplorasi potensi CNBC Indonesia, News, Berita yang menarik. Catatan Informatif Tentang CNBC Indonesia, News, Berita Mahkamah Konstitusi Rombak Aturan PHK Apa Artinya untuk Dunia Kerja Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Salah satu pihak yang mengajukan gugatan ini adalah Partai Buruh.

Gugatan tersebut mengangkat isu mengenai mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan yang dipersoalkan terdapat dalam Pasal 151 Ayat (4) serta Pasal 81 angka 40 pada lampiran UU Cipta Kerja. MK menilai bahwa frasa yang ada dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya mengenai proses pemutusan hubungan kerja yang disebutkan melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial.

Pasal tersebut mengatur tentang kondisi ketika pekerja yang di-PHK menolak keputusan tersebut. Jika perundingan bipartit gagal, maka PHK bisa dilakukan dengan melalui penyelesaian melalui Perselisihan Hubungan Industrial.

Dalam salinan putusan MK, disebutkan, "Menyatakan frasa 'pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial' dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945."

Putusan terbaru MK ini memberikan perubahan pada aturan sebelumnya. Menurut MK, proses PHK kini harus melalui tahapan yang lebih jelas, yaitu dengan keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Keputusan tersebut harus bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap.

MK menegaskan bahwa PHK hanya dapat dilakukan setelah perundingan bipartit yang gagal diselesaikan, dan perusahaan harus mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang keputusannya memiliki kekuatan hukum tetap.

Itulah rangkuman menyeluruh seputar mahkamah konstitusi rombak aturan phk apa artinya untuk dunia kerja yang saya paparkan dalam cnbc indonesia, news, berita Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Jangan ragu untuk membagikan ini ke sahabat-sahabatmu. jangan lewatkan artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.