Rp 1 Miliar Mengalir! 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Smart Bandung City
1ww0lhujxjhcdrucc6bsa3blqpg-ritxg1l-mmw9s.workers.dev Bismillah semoga hari ini istimewa. Di Tulisan Ini mari kita ulas News, Berita yang sedang populer saat ini. Laporan Artikel Seputar News, Berita Rp 1 Miliar Mengalir 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Smart Bandung City Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.
Table of Contents
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap empat tersangka terkait dugaan korupsi dalam program Bandung Smart City. Para tersangka diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dalam kasus ini.
Mereka yang terlibat adalah Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna (ES); anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Gerindra, Ferry Cahyadi Rismafury (FCR); serta dua anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDIP, Riantono (RI) dan Acmad Nugraha (AH).
"Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan proyek yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020-2023, sesuai fungsi dan kewenangan mereka," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Asep menambahkan bahwa tersangka ES sekurang-kurangnya menerima suap sebesar Rp 1 miliar. Sementara itu, para tersangka lainnya yang merupakan anggota DPRD juga menerima jumlah total Rp 1 miliar serta mendapatkan proyek-proyek di dinas terkait di Kota Bandung.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan terhadap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang terjerat kasus suap dalam program Bandung Smart City.
Kasus ini bermula pada tahun 2022 saat pembahasan anggaran APBD Perhubungan Kota Bandung. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD sepakat untuk menambahkan anggaran pada Dinas Perhubungan terkait program Bandung Smart City.
Dalam perannya sebagai Ketua TAPD, Ema Sumarna diduga memfasilitasi penambahan anggaran tersebut demi kepentingan anggota DPRD. Para tersangka dari DPRD kemudian mendapatkan proyek dan gratifikasi dari dinas-dinas yang bekerja sama dengan DPRD pada Komisi C.
"Tersangka ES menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dinas lain secara berkala sejak 2020 hingga 2024," jelas Asep.
Menurut Asep, selain gratifikasi, para anggota DPRD juga mendapatkan pekerjaan dari Dinas Perhubungan dan dinas lainnya yang bermitra dengan Komisi C DPRD Kota Bandung.
"Saudara RI, AH, dan FCR menerima gratifikasi dan pekerjaan yang bersumber dari Dinas Perhubungan serta dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C," pungkasnya.
Itulah rangkuman menyeluruh seputar rp 1 miliar mengalir 4 orang jadi tersangka korupsi proyek smart bandung city yang saya paparkan dalam news, berita Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih selalu berpikir solusi dan rawat kesehatan mental. Sebarkan kebaikan dengan membagikan ke orang lain. Sampai bertemu lagi