• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Tom Lembong Jadi Tersangka, Bantah Pernah Ditegur Jokowi Saat Menjabat Mendag

img

1ww0lhujxjhcdrucc6bsa3blqpg-ritxg1l-mmw9s.workers.dev Assalamualaikum semoga kalian dalam perlindungan tuhan yang esa. Kini aku ingin mengupas sisi unik dari News, Berita. Pemahaman Tentang News, Berita Tom Lembong Jadi Tersangka Bantah Pernah Ditegur Jokowi Saat Menjabat Mendag Simak baik-baik hingga kalimat penutup.

Tim pengacara Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, menyampaikan sejumlah keberatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus impor gula pada periode 2015-2016. Dalam sidang praperadilan yang digelar, pihak Tom Lembong mengklaim bahwa tidak ada teguran dari Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), saat Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Tom Lembong pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan di periode pertama pemerintahan Jokowi, dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Dalam sidang praperadilan yang berlangsung, pengacara Tom, Zaid Mushafi, mengkritisi dasar yang digunakan Kejaksaan Agung dalam menyatakan adanya kerugian negara akibat kebijakan impor gula yang diteken oleh Tom. Zaid menyebutkan bahwa hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kebijakan impor gula tersebut.

"Dalam perkara ini tidak ada hasil audit investigatif dari BPK RI yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara," kata Zaid dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 18 November 2024.

Lebih lanjut, Zaid menjelaskan bahwa kebijakan impor gula yang diambil oleh Tom Lembong merupakan bagian dari wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dan termasuk dalam ranah hukum administrasi negara. Zaid menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana.

"Kebijakan impor gula untuk kepentingan masyarakat bukan merupakan tindak pidana," ujar Zaid.

Tim pengacara Tom juga mengungkit mengenai riwayat kerja Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Zaid menyatakan bahwa selama masa jabatannya, Tom tidak pernah mendapatkan teguran dari Presiden Jokowi. Oleh karena itu, ia menganggap bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh Tom telah mendapatkan persetujuan dari Presiden.

"Selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden. Dengan demikian, kebijakan yang diambil telah disetujui oleh Presiden," jelas Zaid.

Sidang praperadilan kasus impor gula ini akan dilanjutkan pada Selasa, 19 November 2024, dengan agenda mendengarkan jawaban dari Kejaksaan Agung.

Saat ini, kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016 telah menetapkan dua tersangka, yaitu Tom Lembong dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 400 miliar. Tom Lembong kini telah menjalani penahanan.

Sekian penjelasan detail tentang tom lembong jadi tersangka bantah pernah ditegur jokowi saat menjabat mendag yang saya tuangkan dalam news, berita Saya berharap Anda mendapatkan insight baru dari tulisan ini tetap optimis menghadapi tantangan dan jaga imunitas. Bagikan kepada orang-orang terdekatmu. Terima kasih atas perhatian Anda

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.